25 January 2019
PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) membangun satu pabrik pupuk NPK (nitrogen, posfor, dan kalium) senilai Rp 1 triliun dalam kompleks perusahaan tersebut di Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pembangunan itu direncanakan awal bulan depan. Saat ini, PIM sedang menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membangun pabrik pupuk tersebut. Awalnya, pembangunan itu direncanakan Januari 2019.
“Namun karena ada sesuatu hal, melengkapi dokumen-dokumen, maka mundur sedikit jadwal pembangunannya. Saat ini, tendernya sudah, pemenangnya itu PT PP Persero, perusahaan BUMN,” sebut Direktur SDM dan Umum PT PIM Husni Safrizal di Gedung Melati, PT PIM Aceh Utara.
Dia menyebutkan, pembangunan pabrik baru itu akan membuka lapangan kerja sekitar 200 karyawan. Industri pupuk saat ini, sambungnya cenderung memproduksi pupuk majemuk seperti NPK. “Kalau urea bahan bakunya gas, dan gas sering mandek kita. Di negara lain, sebut saja China misalnya, juga sudah tak diproduksi lagi urea, cenderung ke majemuk, karena bahan bakunya mudah,” terangnya.
Dia berharap, pembangunan pabrik baru itu selesai tepat waktu yaitu 24 bulan sejak peletakan batu pertama. “Kami pastikan, PIM terus hadir untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia. Kehadiran pabrik pupuk baru ini diharapkan bermanfaat untuk masyarakat Aceh dan industri pupuk di Indonesia,” pungkasnya.
Sumber : www.regional.kompas.com
Penemuan dua sumber gas alam besar di perairan Kalimantan Timur dan Sumatera bagian utara pada tahun 2023 memberikan harapan dalam mendukung target produksi gas Indonesia tahun 2030 sebesar 12 miliar…
JAKARTA - Emiten produsen polyester milik Sri Prakash Lohia, PT Indorama Synthetics Tbk. (INDR) menargetkan bisnis tambang emas perseroan mulai beroperasi di kuartal I/2024. Presiden Direktur Indorama…
Anggota holding BUMN tambang MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menargetkan peningkatan produksi-penjualan sejumlah komoditas andalannya, seperti emas dan nikel pada 2024. Antam memacu penjualan…
BEI menjelaskan perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya…
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) angkat suara soal adanya temuan Kejaksaan Agung soal dugaan peleburan emas ilegal. Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, dalam…