Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di tujuh wilayah di sepanjang tahun ini. Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 267K/10/MEM/2018 dan Kepmen ESDM Nomor 268K/10/MEM tanggal 25 Januari 2018.
“Pertamina ditugaskan membangun jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan, PGN mendapatkan tugas di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo,” demikian tertulis di keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas melalui situs resminya, Jumat (2/2).
Selain itu, perusahaan juga ditugaskan untuk menyalurkan gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon dan Kota Tarakan yang dibiayai oleh perseroan.
Dalam Kepmen itu juga ditetapkan bahwa Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan alokasi gas bumi untuk jargas rumah tangga, dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyiapkan alokasi gas bumi, termasuk penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.
Dalam melaksanakan penugasan pembangunan dan pengembangan jargas rumah tangga, kedua perusahaan pelat merah itu wajib turut serta menjamin kebenaran dan bertanggungjawab atas desain pembangunan jargas rumah tangga, serta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan aturan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, melaksanakan kewajiban dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait penyediaan dan pendistribusian jargas rumah tangga serta menjamin penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, kedua BUMN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Migas.
Dalam melaksanakan penugasan, kedua perseroan membentuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitrnen di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Apabila kedua perseroan tidak dapat melaksanakan kewajiban ini, perseroan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi, tahun ini, pemerintah menargetkan pembangunan jargas untuk 77.880 Sambungan Rumah Tangga (SR) yang dibiayai oleh APBN.
Sumber : www.cnnindonesia.com
Penemuan dua sumber gas alam besar di perairan Kalimantan Timur dan Sumatera bagian utara pada tahun 2023 memberikan harapan dalam mendukung target produksi gas Indonesia tahun 2030 sebesar 12 miliar…
14 March 2024JAKARTA - Emiten produsen polyester milik Sri Prakash Lohia, PT Indorama Synthetics Tbk. (INDR) menargetkan bisnis tambang emas perseroan mulai beroperasi di kuartal I/2024. Presiden Direktur Indorama…
8 March 2024Anggota holding BUMN tambang MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menargetkan peningkatan produksi-penjualan sejumlah komoditas andalannya, seperti emas dan nikel pada 2024. Antam memacu penjualan…
20 February 2024BEI menjelaskan perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya…
29 January 2024PT Aneka Tambang Tbk (Antam) angkat suara soal adanya temuan Kejaksaan Agung soal dugaan peleburan emas ilegal. Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, dalam…